Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka.
Kali ini dia terjerat dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).
Ali mengatakan bahwa tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti. Alhasil, Ali belum bisa memerinci konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap.
"Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," imbuh Ali.
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus suap di KPK. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Baca Juga
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap bersama tiga pihak swasta yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Duit suap Rp572 juta tersebut diduga terkait dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024.