Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Periksa Sejumlah Dekan, KPK Telusuri Aliran Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana suap ke Rektor Universitas Lampung terkait penentuan kelulusan dari mahasiswa baru.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 16 September 2022  |  21:28 WIB
Periksa Sejumlah Dekan, KPK Telusuri Aliran Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penentuan kelulusan dari mahasiswa baru.

Hal itu didalami tim penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi di Polda Lampung. Beberapa saksi di antaranya merupakan dekan sejumlah fakultas di Unila.

Mereka adalah Dyah Wulan Sumekar RW, Dekan Fakultas Kedokteran; M Fakih, Dekan Fakultas Hukum; Patuan Raja, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Tehnik; dan Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Pertanian.

Kemudian, Mualimin, dosen; Budi Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila; serta Tri Widioko, Staf Pembantu Rektor I Unila.

"Didalami perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) dalam penentuan kelulusan dari maba dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Dari para saksi, tim penyidik juga mendalami soal posisi dan kewenangan Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru di beberapa fakultas di Unila.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK suap lampung
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top