Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penentuan kelulusan dari mahasiswa baru.
Hal itu didalami tim penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi di Polda Lampung. Beberapa saksi di antaranya merupakan dekan sejumlah fakultas di Unila.
Mereka adalah Dyah Wulan Sumekar RW, Dekan Fakultas Kedokteran; M Fakih, Dekan Fakultas Hukum; Patuan Raja, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Tehnik; dan Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Pertanian.
Kemudian, Mualimin, dosen; Budi Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila; serta Tri Widioko, Staf Pembantu Rektor I Unila.
"Didalami perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) dalam penentuan kelulusan dari maba dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Dari para saksi, tim penyidik juga mendalami soal posisi dan kewenangan Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru di beberapa fakultas di Unila.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).