Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Bukti Aliran Dana Usai Geledah Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Penyidik KPK telah menggeledah rumah milik terdakwa kasus korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/Antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik terdakwa kasus korupsi bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa terdapat lima lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, termasuk rumah milik Terbit. 

Selain itu, tim penyidik disebut menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Langkat. 

"Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023). 

KPK menyampaikan bahwa akan terus melanjutkan penyidikan perkara tersebut, dan berkomitmen menuntaskannya. 

Lembaga antirasuah juga mengatakan bakal mengembangkan perkara lebih lanjut apabila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, Terbit Perangin Angin dan kakaknya telah divonis hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun enam bulan, serta enam tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman kepada kedua terdakwa suap itu dari hukuman awal pengadilan tingkat pertama yakni masing-masing sembilan tahun dan tujuh tahun enam bulan.

Terbit dan kakanya, Iskandar, merupakan pelaku utama dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. 

Akibat vonis yang lebih ringan dari pengadilan tingkat kedua, KPK bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Pertimbangannya yakni di antaranya majelis hakim dinilai salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan. 

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Ali secara terpisah, Selasa (21/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper