Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Bupati Langkat Disunat, KPK Bakal Ajukan Kasasi

KPK memastikan akan mengajukan kasasi terhadap vonis ringan Bupati Langkat di tingkat banding.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Terbit yakni tujuh tahun enam bulan. Vonis itu jauh atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

"Jaksa KPK Freddy Dwi, [20/2] telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Alasan di balik pengajuan kasasi, lanjut Ali, lantaran Majelis Hakim dinilai salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan. Alhasil, putusan Majelis Hakim Tingkat Banding disebut belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.

Di samping itu, jaksa menilai adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk Negara.

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," lanjut Ali.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada 14 Februari 2023 memutus, untuk memangkas pidana penjara terdakwa Terbit Perangin Angin selama tujuh tahun dan enam bulan, sedangkan kakak terdakwa Iskandar Perangin Angin selama enam tahun.

Untuk diketahui, Terbit dan Iskandar adalah pelaku utama dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK beberapa waktu lalu.

Selain pidana badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan denda senilai Rp300 juta subsidair lima bulan penjara kepada kedua terdakwa.

Tidak hanya itu, hakim turut mencabut hak politik Terbit untuk dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper