Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Terbit yakni tujuh tahun enam bulan. Vonis itu jauh atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.
"Jaksa KPK Freddy Dwi, [20/2] telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Alasan di balik pengajuan kasasi, lanjut Ali, lantaran Majelis Hakim dinilai salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan. Alhasil, putusan Majelis Hakim Tingkat Banding disebut belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.
Di samping itu, jaksa menilai adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk Negara.
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," lanjut Ali.
Baca Juga
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada 14 Februari 2023 memutus, untuk memangkas pidana penjara terdakwa Terbit Perangin Angin selama tujuh tahun dan enam bulan, sedangkan kakak terdakwa Iskandar Perangin Angin selama enam tahun.
Untuk diketahui, Terbit dan Iskandar adalah pelaku utama dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK beberapa waktu lalu.
Selain pidana badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan denda senilai Rp300 juta subsidair lima bulan penjara kepada kedua terdakwa.
Tidak hanya itu, hakim turut mencabut hak politik Terbit untuk dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.