Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Terbit terbukti bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Terbit juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memperberat. Untuk hal meringankan Terbit dinilai bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," kata hakim.
Hakim menyatakan terbit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.