Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin akan menghadapi sidang perdana pada hari ini, Senin (13/6/2022).
Terbit merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"Sesuai penetapan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).
Terbit akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa
KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).
Lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.