Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar.
Fakih merupakan terpidana korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalu biro keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/6/2022).
Ali mengatakan untuk pembayaran sisa uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan terhadap Fakih.
Menurut Ali, Fakih akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil. "Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menjebloskan Fakih Usman yang merupakan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia bakal mendekam di sana selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca Juga
Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.
Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan pada Terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali