Bisnis.com, JAKARTA -- PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengklarifikasi penangkapan salah satu petingginya, Oon Nusihono terkait dengan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Sekretaris Perusahaan SMRA Jemmy Kusnadi memaparkan bahwa pembangunan Apartemen Royal Kedhaton adalah proyek anak usaha PT Java Orient Property.
Saat ini proyek tersebut masih tahap perencanaan dan dalam evaluasi terhadap studi kelayakan dari proyek tersebut.
"Kejadian tersebut tidak berdampak bagi operasional dan keuangan perseroan, tidak terdapat informasi dan kejadian material yang dapat memengaruhi kelangsungan
usaha dan harga saham perseroan," ujar Jemmy dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (10/6/2022).
Adapun Jemmy menuturkan bahwa perseoran akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
Jemmy juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor SMRA beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang senilai Rp41 juta.
"Dan akan didalami mengenai kepemilikan dan peruntukannya oleh KPK," tukasnya.
Sekadar informasi KPK menangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan salah satu petinggi Summarecon Oon Nusihono. Keduanya ditangkap terkait suap IMB Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.