Bisnis.com, SOLO - DPR RI kembali dikritik lantaran mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa 11 Juli 2023, di tengah gelombang penolakan dari masyarakat.
Di Twitter, sejumlah netizen menganggap jika keterburu-buruan DPR mengesahkan UU Kesehatan mengandung maksud dan tujuan tertentu.
Meski demikian, keputusan DPR tersebut mendapat sambutan yang baik dari Presiden RI Joko Widodo. Jokowi berharap dengan UU Kesehatan yang baru ini, kekurangan dokter spesialis di daerah terpencil lekas bisa diatasi.
Mengacu pada hal tersebut, berapa gaji DPR RI menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan.
Belum lama ini, anggota DPR RI Krisdayanti mengaku mendapat gaji pokok dan tunjangan lainnya secara terpisah dengan total lebih dari Rp450 juta yang memicu perdebatan netizen.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Baca Juga
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan bisa disimak di bawah.
Gaji DPR Per Bulan
Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00
Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00
Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00
Selain gaji pokok, DPR RI juga mendapatkan berbagai tunjangan sebagai berikut.
Tunjangan DPR
Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan