Fasilitas yang diterima DPR RI
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Baca Juga
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan
Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000