Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahkan RUU Kesehatan, Gaji dan Tunjangan DPR RI Rp450 Juta per Bulan

DPR RI kembali dikritik lantaran mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU di tengah gelombang penolakan dari masyarakat.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.

Fasilitas yang diterima DPR RI

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI 

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan 

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 

Biaya perjalanan harian sebesar:

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000 

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. 

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR: 

Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000 

Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000 

Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan 

Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk: 

Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000 

Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000 

Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper