Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahkan RUU Kesehatan, Gaji dan Tunjangan DPR RI Rp450 Juta per Bulan

DPR RI kembali dikritik lantaran mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU di tengah gelombang penolakan dari masyarakat.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.

Bisnis.com, SOLO - DPR RI kembali dikritik lantaran mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa 11 Juli 2023, di tengah gelombang penolakan dari masyarakat.

Di Twitter, sejumlah netizen menganggap jika keterburu-buruan DPR mengesahkan UU Kesehatan mengandung maksud dan tujuan tertentu.

Meski demikian, keputusan DPR tersebut mendapat sambutan yang baik dari Presiden RI Joko Widodo. Jokowi berharap dengan UU Kesehatan yang baru ini, kekurangan dokter spesialis di daerah terpencil lekas bisa diatasi.

Mengacu pada hal tersebut, berapa gaji DPR RI menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan.

Belum lama ini, anggota DPR RI Krisdayanti mengaku mendapat gaji pokok dan tunjangan lainnya secara terpisah dengan total lebih dari Rp450 juta yang memicu perdebatan netizen.

Sebagai informasi, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan bisa disimak di bawah.

Gaji DPR Per Bulan

Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00 

Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00 

Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00

Selain gaji pokok, DPR RI juga mendapatkan berbagai tunjangan sebagai berikut.

Tunjangan DPR

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000 

Asisten anggota: Rp 2.250.000 

Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan 

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 

Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan 

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan 

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan 

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan 

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan 

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan 

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan 

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper