Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Jokowi setelah UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Soroti 1 Poin Ini

Presiden RI Joko Widodo memberikan komentar dan respons setelah UU Kesehatan disahkan DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.
Presiden Joko Widodo berbicara dalam KTT Asean 2023 di Komodo Ballroom, Meruorah Convention Center, Labuan Bajo, Rabu (11/5/2023). Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo berbicara dalam KTT Asean 2023 di Komodo Ballroom, Meruorah Convention Center, Labuan Bajo, Rabu (11/5/2023). Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bisnis.com, SOLO - Presiden RI Joko Widodo memberikan komentar dan respons setelah UU Kesehatan disahkan DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.

Meskipun mendapatkan protes dari segenap tenaga kesehatan di Indonesia, RUU Kesehatan akhirnya resmi disahkan oleh DPR.

Puan Maharani mengetok palu dalam sidang paripurna yang dihelat kemarin sebagai tanda resminya UU Kesehatan yang baru.

Joko Widodo menyambut baik pengesahan UU Kesehatan oleh DPR tersebut karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi bidang pelayanan kesehatan.

"Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," katanya.

Salah satu poin yang paling disorot oleh orang No.1 di Indonesia itu adalah pemenuhan dan pemerataan dokter, khususnya dokter spesialis, di dalam negeri.

"Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya," tambah Jokowi.

Asal tahu saja, sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Beberapa di antara pihak yang kontra UU Kesehatan ini keberatan dengan beberapa pasal yang muncul.

Pertama adalah soal standar pendidikan kesehatan dan kompetensi yang disusun menteri kemudian hukuman bagi yang lalai.

Beberapa hal lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper