Bisnis.com, JAKARTA - Polisi belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sedang mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Barang bukti yang telah dikirim ke Puslabfor adalah bukti tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosial.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2023).
Kemudian, kata Ahmad, per hari ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari dua laporan yang dilakukan mulai pada 23 hingga 27 Juni 2023.
Selain itu, pada Rabu dan Kamis atau 12-13 Juli 2023 akan dilanjutkan pemeriksaan kepada saksi ahli berupa wawancara BAP, di antaranya saksi Agama Islam, Sosiologi, Bahasa hingga ITE.
Baca Juga
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," tambahnya.
Tahap selanjutnya, Kepolisian bakal melakukan pemeriksaan kepada saksi dan melakukan gelar perkara untuk menentukan perubahan status dari Panji Gumilang.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," pungkasnya.