Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Pemerintah Belum Putuskan Tutup Pondok Pesantren Al Zaytun

Pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin operasional milik Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (4/7/2023), mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahmarn
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (4/7/2023), mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahmarn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (4/7/2023). 

Mahfud mengatakan bahwa ada beberapa hal yang masih perlu dikaji sebelum akhirnya pemerintah menarik kesimpulan apakah Al Zaytun harus ditutup. 

Adapun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut pemerintah hingga saat ini belum pernah menutup pondok pesantren, termasuk pondok yang bermasalah seperti Al Zaytun. Misalnya saja seperti Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo yang didirikan oleh eks napi terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. 

Bam’asyir sendiri merupakan sosok yang pernah tergabung dalam Jemaah Islamiyah, kelompok yang bertanggungjawab atas tragedi Bom Bali 1. 

“Kita belum sampai ke kesimpulan itu tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/7/2023). 

Menurutnya, pemerintah baru menyiapkan 3 langkah untuk memutus polemik yang tejadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Langkah pertama merupakan dakwaan kepada Pendiri ponpes tersebut yaitu Panji Gumilang yang telah melakukan tindak pidana.

“Sesudah penersangkaan kan pendakwaan di pengadilan, sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan. Jadi, itu yang Al Zaytun, akan ada pidana terhadap orang,” ujarnya. 

Kemudian, dia menyebut bahwa pemerintah berpendapat untuk menyelamatkan lembaga pendidikan tersebut agar dapat dibina dan tidak memiliki kegiatan yang terselubung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, yaitu pondok pesantren dan sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah, Aliyah akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). 

Untuk langkah ketiga, Mahfud mengatakan bahwa tertib sosial dan keamanan masyarakat akan dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil serta dikoordinasikan bersama aparat vertikal setempat, seperti Polda, Kabinda, hingga TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper