Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Andhi Pramono Beli Rumah Mewah di Pejaten dari Tabungan Dolar Istri

KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah di Pejaten, Jakarta, dengan menggunakan mata uang dolar AS. 
KPK Duga Andhi Pramono Beli Rumah Mewah di Pejaten dari Tabungan Dolar Istri. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
KPK Duga Andhi Pramono Beli Rumah Mewah di Pejaten dari Tabungan Dolar Istri. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah di Pejaten, Jakarta, dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang ada di rekening istrinya.

Dugaan tersebut didalami dari dua saksi swasta yang dihadirkan KPK kemarin, Selasa (13/6/2023). Pemeriksaan itu sejalan dengan proses penyidikan kasus gratifikasi di mana Andhi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kedua saksi, terdapat dugaan pembelian valas guna pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh Andhi.

"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Keterangan kedua saksi, lanjut Ali, sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim.

Adapun kedua saksi yang dimaksud yakni July Hira dan Melyana Jap, yang hadir di Gedung Merah Putih KPK kemarin.

Seiring dengan proses penyidikan kasus gratifikasi, Andhi juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Beberapa aset mewah miliknya sudah disita, di antaranya beberapa mobil mewah yang ditemukan di rumah mertuanya.

KPK menyebut telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andhi dengan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ketika kami melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi, dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," kata Ali, secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper