Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah di Pejaten, Jakarta, dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang ada di rekening istrinya.
Dugaan tersebut didalami dari dua saksi swasta yang dihadirkan KPK kemarin, Selasa (13/6/2023). Pemeriksaan itu sejalan dengan proses penyidikan kasus gratifikasi di mana Andhi ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kedua saksi, terdapat dugaan pembelian valas guna pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh Andhi.
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).
Keterangan kedua saksi, lanjut Ali, sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim.
Adapun kedua saksi yang dimaksud yakni July Hira dan Melyana Jap, yang hadir di Gedung Merah Putih KPK kemarin.
Baca Juga
Seiring dengan proses penyidikan kasus gratifikasi, Andhi juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Beberapa aset mewah miliknya sudah disita, di antaranya beberapa mobil mewah yang ditemukan di rumah mertuanya.
KPK menyebut telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andhi dengan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ketika kami melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi, dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," kata Ali, secara terpisah.