Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaganya masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono.
Oleh karena itu, lanjut Firli, Andhi sampai dengan saat ini belum ditahan oleh KPK kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional," kata Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Namun demikian, mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan bahwa akan segera menyampaikan konstruksi perkara Andhi selengkapnya. Teranyar, KPK baru saja menggeledah rumah milik Andhi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023), sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di perumahan di Batam, tadi sudah selesai proses penggeledahannya, dan informasi dari teman-teman [penyidik] kemudian diperoleh bukti elektronik yang tentu nanti kami lakukan analisis," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri secara terpisah, dikutip Rabu (7/6/2023).
Seiring dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung, Ali mengatakan bahwa penyidik turut menemukan berbagai aset yang diduga dimiliki Andhi. Namun demikian, aset-aset tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu terkait dengan kepemilikannya baru kemudian disita sebagai barang bukti.
Baca Juga
Sebelumnya, dua rumah milik Andhi di daerah Cibubur dan Jakarta sudah disita oleh lembaga antirasuah. Penyitaan dilakukan sejalan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Namun demikian, penyitaan berbagai aset tersebut tidak hanya bagian dari penyidikan kasus gratifikasi, namun juga akan dikembangkan untuk dugaan pencucian uang.
"Tentu sekali lagi kami tidak berhenti pada dugaan gratifikasinya tetapi kami tentu terus dalami dugaan tindak pidana pencucian uangnya," terang Ali.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkapkan secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka.