Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Persidangan perdana Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan perdana Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Mario dengan penganiayaan berat terencana. Dalam dakwan yang dibacakan, tergambar awal mula terjadinya kasus tersebut.

Jaksa membacakan bahwa awal mula kasus ini setelah adanya pertemuan antara Mario Dandy dengan APA sang mantan kekasihnya pada tanggal 30 Januari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, APA menanyakan kepada Dandy terkait AG yang merupakan pacar dari Dandy dan juga David. APA kembali bertanya apakah pernah AG tidak ada kabar saat berpacaran dengannya.

Dari dialog tersebut, Dandy mengucap bahwa AG pernah tidak ada kabar pada tanggal 17 Januari 2023 setelah berpamitan untuk melayat ke rumah duka di bilangan Bintaro.

Kemudian, APA memberitahukan terkait hal terjadi antara AG dan David, sehingga membuat Mario Dandy Emosi.

“Bahwa setelah mendengar informasi dari Saksi APA, Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjadi emosi dan karena sudah mengetahui AG adalah mantan pacar dari David,” ucap jaksa.

Setelah bertemu dengan APA, Mario mencoha menghubungi David dan menanyakan terkait AG. Dalam hal ini, Jaksa menirukan percakapan yang terjadi antara Dandy dan David.

“Vid hari Kamis, AG sama lu gak," tanya Mario.

"Iya Den kenapa," jawab David.

"AG lu bawa kemana saja," tanya Mario.

"AG minta jemput di Antasari pukul 15.00 WIB, terus gua bawa ke kontrakan gua buat ambil barang abis itu gua anterin lagi ke rumahnya di Ceger karena dia mau melayat," jawab David.

"Lu yakin gak reng lu gak apa-apa AG. Soalnya gua dapat info nih," tanya Mario.

"Sumpah gua gak ngapa-ngapain," jawab David.

"Yakin lu. Jangan main-main sama gua ya gua tau semuanya," ujar Mario.

"Iya Den," ujar David.

Kemudian, Jaksa menyebut setelah itu Mario Dandy kemudian mengantarkan APA pulang ke kos-kosan di daerah Pendurenan, Kuningan Jaksel sesuai memutus sambungan telepon dengan David Ozora.

Pada saat itu, APA memberitahu kepada Dandy terkait dengan AG dan David. Mendengar hal tersebut, Mario langsung naik pitam dan langsung menghubungi David sekitar pukul 04.30 WIB.

Namun, pesan yang dikirim Dandy tidak ada balasan dari David. Kemudian, Mario menghubungi AG terkait hal tersebut. Dalam telepon itu, AG kata Jaksa hanya menangis saja dan tidak menjawab.

“Bahwa setelah telepon itu, AG mengirimkan chat kepada Terdakwa Mario Dandy yang menyatakan AG merasa terpaksa dan takut kepada David,” kata Jaksa.

Kemudian, setelah mendengar hal tersebut, Mario Dandy mencoba untuk mehubungi David dengan menggunakan hand phone milik AG. Namun, balasan yang diterima oleh Mario Dandy hanya ucapan “Malaz,” dari David.

“Bahwa semenjak saat itu pula, Mario Dandy berusaha mencari keberadaan David, amun tidak ketemu. Sehingga Mario Dandy menjadi semakin emosi, dendam dan ingin melampiaskannya dengan melakukan kekerasan terhadap David,” papar Jaksa.

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper