Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan akan menggelar sidang pertama pada 6 Juni 2023.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa dengan diterimanya berkas perkara, pihaknya akan memulai sidang pertama Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Majelis telah menetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dia menyebut, dalam perkara ini pihak PN sudah menetapkan juga majelis hakim yang akan memimpin sidang ini.
Alimin Ribut Sujono akan menjadi ketua majelis hakim. Dia akan dibantu oleh hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes
Seperti diketahui, Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga
“Pada 26 mei 2023, kami menrima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan menahan Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.