Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023

PN Jaksel telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan berlangsung 6 Juni 2023.
rnTersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
rnTersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan akan menggelar sidang pertama pada 6 Juni 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa dengan diterimanya berkas perkara, pihaknya akan memulai sidang pertama Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Majelis telah menetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dia menyebut, dalam perkara ini pihak PN sudah menetapkan juga majelis hakim yang akan memimpin sidang ini.

Alimin Ribut Sujono akan menjadi ketua majelis hakim. Dia akan dibantu oleh hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes

Seperti diketahui, Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Pada 26 mei 2023, kami menrima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).

Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan menahan Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper