Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana bagi tersangka kasus penganiayaan David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang perdana kedua tersangka itu akan digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2023).
“Sidang [mulai] jam 11,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Djuyamto juga menginformasikan bahwa sidang perdana atau pembacaan dakwaan untuk Mario Dandy akan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa dengan diterimanya berkas perkara ini pihaknya akan memulai sidang pertama bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga
“Majelis telah menetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Dalam perkara ini, kata Djuyamto pihak PN sudah menetapkan juga majelis hakim yang akan memimpin sidang ini.
Alimin Ribut Sujono akan menjadi ketua majelis hakim pada sidang nanti. Dirinya akan dibantu oleh hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.