Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memindahkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dari rumah tahanan atau Rutan Cipinang ke Rutan Salemba.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa proses pemindahan telah berlangsung sejak sore kemarin karena kondisi dari Rutan Cipinang yang overload.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 %. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," kata Rika kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Rika menjelaskan Mario dan Shane akan ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang tahanan atau warga binaan lainnya.
Lebih lanjut, Rika memastikan bahwa petugas tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi kedua tersangka tersebut selama di dalam penjara.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima keduanya pada hari ini.
“tanggal 26 mei 2023, kami menrima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Syarief mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan melakukan penahanan kepada Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Lebih lanjut, saat ini pihak dari Kejari masih terus melengkapi dan menyempurnakan surat dakwan pada kedua tersangka untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.