Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa sidang Mario Dandy pada Selasa (6/6/2023) akan digelar terbuka.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa alasan sidang Mario dilakukan terbuka untuk umum adalah karena tersangka sudah berada di umur dewasa.
“Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/4/2023).
Namun, karena adanya keterangan dari saksi anak yang berkonflik dengan hukum, persidangan nanti akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum,” ucapnya.
Kemudian, Djuyamto juga menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat konten kesusilaan yang terjadi. Dengan adanya kedua hal tersebut, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum dan menggelar sidang acara secara tetutup saat adanya pembahasan tersebut.
Baca Juga
“Oleh karena itu imbauan kepada TV dan [media] online di dalam melakukan penyiaran sidang harus menyesuaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa dengan diterimanya berkas perkara ini pihaknya akan memulai sidang pertama bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Majelis telah menetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).