Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Sebut Sidang Mario Dandy Besok Digelar Terbuka

PN Jaksel menyatakan bahwa sidang Mario Dandy pada Selasa (6/6/2023) akan digelar terbuka sudah berada di umur dewasa
PN Jaksel Sebut Sidang Mario Dandy Besok Digelar Terbuka. Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
PN Jaksel Sebut Sidang Mario Dandy Besok Digelar Terbuka. Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa sidang Mario Dandy pada Selasa (6/6/2023) akan digelar terbuka.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa alasan sidang Mario dilakukan terbuka untuk umum adalah karena tersangka sudah berada di umur dewasa.

“Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/4/2023).

Namun, karena adanya keterangan dari saksi anak yang berkonflik dengan hukum, persidangan nanti akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum,” ucapnya.

Kemudian, Djuyamto juga menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat konten kesusilaan yang terjadi. Dengan adanya kedua hal tersebut, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum dan menggelar sidang acara secara tetutup saat adanya pembahasan tersebut.

“Oleh karena itu imbauan kepada TV dan [media] online di dalam melakukan penyiaran sidang harus menyesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa dengan diterimanya berkas perkara ini pihaknya akan memulai sidang pertama bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Majelis telah menetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper