Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi undangan permintaan keterangan yang dibutuhkan terkait dengan laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.
Seperti diketahui, laporan dugaan maladministrasi yang dimasukkan Endar ke Ombudsman sudah berlanjut ke tahap pemeriksaan. Beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai informasi mulai dari Endar sebagai pelapor hingga pihak kepolisian yang dibutuhkan keterangannya.
Namun demikian, undangan permintaan keterangan kepada pihak terlapor yakni di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri justru belum kunjung dipenuhi. Surat itu dikirim pada 11 Mei 2023 disampaikan dengan sejumlah dokumen pendukung sekaligus kronologi kasus.
"Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Poin kedua, saat ini KPK masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," jelas Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Robert mengaku bahwa lembaganya memaklumi hal tersebut dan memberikan waktu kepada Firli. Untuk diketahui, Firli bukan satu-satunya pihak terlapor dari KPK. Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kabiro SDM KPK turut menjadi terlapor atas laporan pencopotan Endar.
Oleh karena itu, Ombudsman kembali mengirimkan surat ke KPK kali ini kepada Cahya Harefa. Hal itu lantaran penandatanganan surat pencopotan dan penghadapan kembali Endar ke Polri ditandatangani oleh Cahya selaku sekjen. Surat itu dikirim pada 17 Mei. Namun demikian, Ombudsman justru mendapatkan balasan surat dari Sekjen KPK itu yang isinya dinilai mengagetkan.
Baca Juga
"Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, yang itu belum kita tanyakan," ujar Robert.
Pada intinya, Robert menyampaikan bahwa isi surat tersebut menyatakan KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan.
"Yang intinya itu mempertanyakan dan menolak untuk kasus ini menjadi bagian dari pengaduan di Ombudsman. Tentu, kami tidak menjawab surat itu, karena memang ini bukan berbalas pantun, surat dijawab dengan surat," tuturnya.
Alhasil, Ombudsman mengirimkan kembali surat kepada KPK untuk menjelaskan kewenangan KPK sekaligus pemanggilan kembali kepada pihak-pihak terlapor.
Robert menjelaskan apabila pada pemanggilan ketiga tidak kunjung dipenuhi juga, maka lembaganya bakal menyiapkan dua macam opsi. Pertama, menempatkan pihak terlapor sebagai pihak yang tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban dan Ombudsman tetap melanjutkan pemeriksaan.
Opsi itu, kata Robert, diambil apabila pihak yang bersangkutan memiliki kendala teknis atau tidak memahami utuh kasus yang tengah ditangani.
Kedua, Ombudsman bisa menghadirkan yang bersangkutan dengan bantuan Polisi.
"Pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian ini opsi yangg diambil ketika ketidakhadiran itu ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," jelasnya.
Adapun pencopotan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK berbuntut panjang. Selain memasukkan laporan ke Ombudsman, Endar turut membuat laporan ke lembaga lain di antaranya ke Dewan Pengawas KPK.
Terkait dengan laporan ke Dewas, lima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada April 2023.