Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Pemilu Tertutup, Anies Baswedan: Kemunduran Demokrasi

Anies Baswedan menyebut jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran.
Bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem Anies Baswedan, Selasa (30/5/2023)  di Jakarta Selatan, menyebut jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran. JIBI/Bisnis-Lukman Nurhakim
Bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem Anies Baswedan, Selasa (30/5/2023) di Jakarta Selatan, menyebut jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran. JIBI/Bisnis-Lukman Nurhakim

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem Anies Baswedan menyebut jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran.

Anies mengatakan bahwa sistem proposional tertutup hanya membawa demokrasi Indonesia kearah sebaliknya yaitu pra demokrasi.

“Proporsional terbuka ini menggambarkan kemajuan demokrasi kita, tapi kalau ini menjadi tertutup kita kembali ke era prademokrasi,” kata Anies di Jakarta Selatan, Selasa (30/5/202).

Dia menyebut jika sistem ini diubah, calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan siapa yang dia inginkan. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi sistem pemilu.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka harus dipertahankan dan ini kesempatan rakyat untuk menentukan calonnya.

“Jangan sampai dihapus (sistem terbuka), karena itu indikator bahwa kekuasaan ada di tangan (masyarakat),” ujarnya.

Sebagai informasi, ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapat informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023). 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper