Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup sebelum merapatkan barisan dengan kelompok partai yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan alasan utama pihaknya kini menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup karena diwacanakan setelah tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan setengah jalan.
"Sekarang tahapan pemilu sudah di tengah jalan. Pemilu tinggal hitungan bulan. Terus aturan sistem pemilu mau diubah," jelas Mabruri kepada Bisnis, Senin (30/1/2023).
Dia menegaskan tak masuk akal jika merubah sistem pemilu di saat seperti ini. Bagaimana pun, lanjutnya, partai politik peserta pemilu perlu persiapan yang tak sebentar jika memang ada perubahan sistem pemilu.
"Ya peserta pemilu kan butuh persiapan. Gak bisa ujuk-ujuk udah setengah, main peraturan berubah," ujarnya.
Mabruri mengakui, pada 2016 PKS sempat mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. Meski begitu, jelasnya, saat itu masih ada banyak waktu jika memang sistem pemilu akan diubah.
Baca Juga
'Ini kan statemen 2016 [PKS dorong sistem pemilu tertutup]. Pemilu diadakan 2019, masih ada waktu sekitar tiga tahun mengubah aturan pemilu," ungkapnya.
Pemilu Tertutup
Sebagai informasi, lewat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016, PKS mendorong penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Presiden PKS saat itu, Mohamad Sohibul Iman, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup karena dinilai dapat lebih mengedepankan demokrasi yang subtantif dan lebih rendah anggaran.
“Dengan model pemilu sekarang, seorang yang punya uang dan dekat dengan penguasa partai dengan mudah mendapatkan nomor atas untuk ikut serta dalam pemilu legislatif. PKS ingin sistem kepartaian yang berpihak pada kader partai itu sendiri,” jelas Sohibul Iman dilansir dari situs resmi PKS, Rabu (13/1/2016).
Meski begitu, kini PKS bersama dengan tujuh partai politik parlemen lainnya bersepakat untuk menolak penerapan sistem pemilu tertutup.
Memang, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Para penggugat, yang salah satunya kader PDIP, meminta agar sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.