Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kebenaran unggahan di media sosial yang menyebut dugaan keterlibatan sejumlah nama pejabat dalam kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kominfo.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
“Semua informasi kita jadikan masukan, penyidik sudah punya data-datanya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Sekadar informasi, unggahan terkait kasus BTS Kominfo ini muncul di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun @dhemit_is_back.
Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa nama yang disebut terkait dengan kasus BTS Kominfo, salah satunya suami dari Ketua DPP PDIP Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro.
Tidak hanya itu, dalam postingan tersebut juga menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disinyalir tebang pilih dalam kasus ini.
Baca Juga
“Kalau ini benar nyanyian terkait Korupsi Mantan Kemenkominfo maka bakal rame tapi apa iya mungkin ditebas semua atau malah tebang pilih saja karena ada warna merah disana apalagi ada petingginya. Merah Memang Beda ," cuitnya dalam akun @dhemit_is_back.
Tangkapan layar akun Twitter @dhemit_is_back
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Perinciannya adalah adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua orang tersangka lagi yaitu Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan seseorang bernama Windy Purnama (WP) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS Kominfo.