Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka Irwan Hermawan (IH), Handika Honggowongso membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kedekatan kliennya dengan Windy Purnama (WP) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo.
Kejagung sempat menyebut bahwa WP merupakan orang kepercayaan dari Irwan. Namun, Handika mengatakan bahwa keduanya berada dipusara yang sama dalam kasus BTS Kominfo.
“Bukan orang kepercayaan IH, tetapi temen yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa” kata Handika dalam keteranganya, Rabu (24/5/2023).
Handika kemudian mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP harus mendapatkan perlindungan yang cukup intensif dalam kasus ini.
Sebab, dirinya menyebut setelah WP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini, kemungkinan WP dalam ancaman cukup besar.
“Saran saya supaya windy purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarga nya, kalau perlu libatkan LPSK, sebab Setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Yogyakarta pada hari lalu terhadap satu orang bernama WP.
WP, kata Ketut, berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
“Penghubung antara pihak swasta dengan pihak pejabat pemerintah (Kominfo),” kata Ketut