Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap 1 Tersangka TPPU Kasus BTS Kominfo!

Penyidik Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka dalam kasus TPPU korupsi BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai perkembangan kasus yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu.

“Ada penangkapan,” kata Febrie, Selasa (23/5/2023).

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Yogyakarta pada hari lalu terhadap satu orang bernama WP.

WP, kata Ketut, berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

“Penghubung antara pihak swasta dengan pihak pejabat pemerintah (Kominfo),” kata Ketut

Lebih lanjut, Ketut menyebut bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, WP akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan.

“WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kemudian, atas perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Keenamnya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua orang tersangka lagi yaitu Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsiBTS Kominfo.

Lalu, untuk tersangka TPPU sendiri Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Anang Achmad Latief, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper