Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo.
Kepala Kejari Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan atas nama dua tersangka yaitu Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Iya betul telah dilakukan tahap II,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Dengan dilakukannya tahap dua ini, pihak dari penuntut umum kembali menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023. IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi dan MA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus BTS Kominfo. Untuk peran sendiri, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini
IH diketahui membuat permufakatan jahat dengan AAL (Anang Achmad Latif) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa.
Baca Juga
Lalu, untuk MA bekerjasama dengan AAL juga untuk untuk meloloskan Huawei sebagai tender dalam proyek ini.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Kelimanya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua orang tersangka lagi yaitu: IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.