Bisnis.com, JAKARTA - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menegaskan kembali bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo bukan politisasi.
Mahfud mengatakan bahwa kasus ini sudah naik penyelidikan sejak bulan Juni tahun 2022 setelah adanya ketidakjelasan proyek tower BTS.
“Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni (2022) karena bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April engga bener. Ditinjau bulan Mei kok enggak bener,” kata Mahfud di Istana, Senin (22/5/2023).
Dia juga memastikan bahwa penetapan Johnny Plate sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilu atau pilpres.
Mahfud juga menekankan bahwa berdasarkan proses penelusuran dan audit, sejak masa perpanjangan Desember 2021 sampai Mei 2022 hanya beberapa tower saja yang dibangun dan tidak mencapai target.
“Diketahui itu hanya ada sekian tidak sampai target dan hanya dengan keluar biaya dengan konservatif dianggap benar. Yang sudah keluar (terpakai) itu semua hanya Rp2,1 triliun atau berapa gitu, sehingga yang Rp8 triliun itu uangnya masih ngelayap ke mana-mana,” ucapnya.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).