Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Terus Kejar TPPU Kasus BTS Kominfo

Kejagung mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS 4 G Kominfo dengan tersangka Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS 4 G Kominfo dengan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya terus bekerja dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengusut terkait

“Oh TPPU biasanya yang kedua itu,” kata Febrie kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Dia menjabarkan bahwa saat ini dirinya masih melihat siapa saja yang menerima aliran dana terkait kasus ini dan pihak mana saja yang diuntungkan terkait dengan aliran dana pada kasus BTS Kominfo ini.

“Nanti dilihat lagi ini siapa yang menerima, siapa yang diuntungkan, mungkin baru keluar,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Dalam pantauan Bisnis, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut.

Kuntadi mengatakan bahwa Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Selain Johnny, sebelumnya Kejagung sudah menetepakan lima orang tersangka yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua orang tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper