Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal kasus korupsi menara telekomunikasi (base transceiver station/BTS) usai sebelumnya menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan telah memeriksa dua orang saksi dari Kemenkominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga
Dia menuturkan kedua saksi tersebut adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya, yakni AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.