Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan salah satu tersangka itu adalah bekas Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Pertama Semuel Abrijani [eks] Dirjen Aptika Kemenkominfo," ujarnya di Kejari Jakpus, Jakarta Pusat Kamis (22/5/2025).
Selain itu, Eks Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ). Dua lainnya yakni pejabat pada perusahaan swasta yakni AA dan PPA.
Safrianto mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan yang berbeda-beda.
Misalnya, Semuel dan Nova di Klas 1 Jakpus, Bambang di Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba Kejagung dan PPA di Rutan Pondok Bambu Jaktim.
Baca Juga
"Terhadap kelima tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.
Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara ratusan miliar.
Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.