Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah sejumlah lokasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Kepala Seksi alias Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan salah lokasi yang digeledah itu yakni kantor dan gudang PT AL. Adapun, PT AL itu merujuk pada perusahaan Aplikanusa Lintasarta (AL).
"Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT STM [BDx Data Center], Kantor PT AL, Gudang Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi," ujar Bani dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan, dari penggeledahan itu pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan proyek PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).
Beberapa barang bukti itu, kata Bani, nantinya bakal digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kominfo diduga melakukan pengondisian pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024.
Pengondisian tender proyek PDNS itu diduga untuk memenangkan perusahaan PT AL. Adapun, total nilai proyek PDNS ini senilai Rp958 miliar.