Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024 2020-2024.
Kepala Seksi atau Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan, sejauh ini penyidik juga telah memeriksa sebanyak 70 saksi dalam perkara ini. Dari puluhan saksi itu beberapa di antaranya berasal dari pejabat Komdigi hingga ahli.
Adapun, Bani menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk terus melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lainnya.
"Selama proses penyidikan, hingga saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.
Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara sebesar Rp958 miliar.
Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.