Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah empat lokasi dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya telah menerbitkan sprindik No: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
Adapun keempat wilayah yang digeledah mulai dari Jakarta Pusat di perkantoran Menara Salemba dan Menara Oasis. Kemudian, di kediaman pihak-pihak terkait yang berlokasi di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan.
"Ada di Cilandak rumah pihak terkait, di Bogor rumah pihak terkait juga, sama satu lagi di Tangerang rumah juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Bani menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang hingga aset seperti mobil, tanah dan bangunan.
"Menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kominfo diduga melakukan pengondisian pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024.
Pengondisian tender proyek PDNS itu diduga untuk memenangkan perusahaan PT AL. Adapun, total nilai proyek PDNS ini senilai Rp958 miliar.