Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa pihaknya menyita satu mobil milik Sekjen Nasdem tersebut.
“Iya (Disita), baru satu,” kata Prabowo kepada wartawan dikutip, Senin (22/5/2023).
Akan tetapi, Prabowo belum menyebut jenis mobil yang disita dari Johnny terkait kasus BTS Kominfo.
Seperti diketahui, sebelum menyita mobil pihak dari Kejagung juga menggeledah rumah dinas dan kantor dari Menkominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dirumah dinas Johnny dan kantor Kominfo.
Baca Juga
“Kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Kelimanya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua orang tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.