Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Melakukan Puasa Syawal Tidak Berurutan, Sah atau Tidak?

Berikut hukum melakukan puasa sunnah Syawal yang dilakukan secara terpisah-pisah, atau tidak berurutan.
Ilustrasi puasa/Reuters
Ilustrasi puasa/Reuters

Bisnis.com, SOLO - Melanjutkan puasa sunnah di bulan Syawal selama 6 hari setelah puasa Ramadan disebut sebagai penyempurna ibadah.

Melansir NU Online, melakukan puasa syawal menjadi tanda keberhasilan seseorang menjalani ibadah di bulan Ramadan.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Ibnu Rajab dalam salah satu karyanya mengatakan:

عَلاَمَةُ قَبُوْلِ الطَّاعَةِ أَنْ تُوْصَلَ بِطَاعَةٍ بَعْدَهَا وَ عَلَامَةُ رَدِّهَا أَنْ تُوْصَلَ بِمَعْصِيَةٍ. مَا أَحْسَنَ الْحَسَنَةِ بَعْدَ الْحَسَنَةِ وَأَقْبَحَ السَّيِّئَةِ بَعْدَ الْحَسَنَةِ

Artinya, “Tanda-tanda diterimanya ketaatan adalah dengan konsisten terus beribadah setelahnya. Dan tanda-tanda ditolaknya ketaatan adalah dengan melakukan kemaksiatan setelahnya. Betapa mulianya suatu ibadah yang dilakukan setelah ibadah yang lain, dan betapa jeleknya sebuah keburukan yang dilakukan setelah ibadah.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], juz I, halaman 68).

Dengan puasa Syawal, maka orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala yang setara dengan pahala puasa selama satu tahun.

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ

Artinya, “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).

Namun sebelum melakukan puasa Syawal, ada baiknya seseorang mengganti puasa Ramadan atau meng-qadha. Kemudian muncul pertanyaan lanjutan tentang puasa sunnah ini.

Bolehkah seseorang melakukan puasa Syawal secara terpisah-pisah atau tidak berurutan?

Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara terpisah.

Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal.

Dalam kitabnya disebutkan:

هَلْ يُشْتَرَطُ فَي صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ اَلتَّوَالِي؟ اَلْجَوَابُ: اِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا التَّوَالِي، وَيَكْفِيْكَ أَنْ تَصُوْمَ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ وَاِنْ كَانَتْ مُتَفَرِّقَةً، طَالَمَا وَقَعَتْ كُلُّهَا فِي الشَّهْرِ

Artinya, “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 139).

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melakukan puasa sunnah Syawal dapat dilakukan dengan dua cara yakni:

1. Terus-menerus, misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti
2. Terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper