Direktur Eksekutif Indo Barometer ini menjelaskan Erick Thohir merupakan bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dunia.
"Saya punya bayangan dan kepercayaan PDI Perjuangan itu punya naluri untuk berkoalisi dengan NU. Nah, ada nama-nama yang berasal dari keluarga besar NU, misalnya, kalau yang bukan orang partai adalah Erick Thohir," ujar Qodari.
Di samping itu, ia mengatakan Erick Thohir merupakan warga NU yang memiliki bekal lengkap sebagai cawapres.
Dukungan Relawan untuk Ganjar
Sementara itu, setelah sikap resmi dari PDI Perjuangan mencalonkan Ganjar, sejumlah simpatisan juga ikut mendeklarasikan sikapnya. Pada pendukung itu antara lain dari sayap PDI Perjuangan hingga masyarakat umum.
Ketua Umum DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) Mochamad Herviano Widyatama siap menjalankan dan menyukseskan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
"BMI siap menjalankan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri. BMI mengajak pemuda pemudi di seluruh Indonesia untuk bergerak bersama, bergotong royong memenangkan Ganjar Pranowo dan memastikan PDI Perjuangan hattrick pada Pemilu 2024," katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Para alumni Univesitas Airlangga yang tergabung dalam Ksatria Airlangga juga mengumumkan mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Dalam waktu dekat Ksatria Airlangga akan mendeklarasikan dukungan secara resmi," kata Ketua Ksatria Airlangga, Teguh Prihandoko di Surabaya. Kelompok ini sebelumnya merupakan relawan Jokowi.
Sejumlah kelompok lainnya yang juga melakukan deklarasi seperti Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) hingga Relawan Ganjaran Buruh Berjuang (GBB).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.