Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara dan Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Pejabat Kemenhub

KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka kasus suap proyek perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sebanyak 10 tersangka kasus suap proyek perkeretaapian di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (13/4/2023). Salah satu di antaranya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi/Bisnis-Dany Saputra
Sebanyak 10 tersangka kasus suap proyek perkeretaapian di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (13/4/2023). Salah satu di antaranya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. 

Penetapan 10 orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan permintaan keterangan dan gelar perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan, Selasa (11/4/2023). OTT tersebut dilakukan kepada total 25 orang di empat lokasi yakni Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (13/4/2023). 

Adapun dari 10 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya. 

Selanjutnya, empat orang lainnya dari lingkungan Ditjen Perkeretaapian yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat. 

Sementara itu, empat orang swasta yang menjadi tersangka yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim, serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono. 

Adapun dalam OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp2,8 miliar. Barang bukti hasil OTT meliputi uang tunai Rp2 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank Rp150 juta. 

KONSTRUKSI PERKARA

Johanis menjelaskan bahwa dugaan pemberian dan penerimaan suap yang dilakukan oleh para tersangka terkait dengan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro--Kalioso.

Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. 

Keempat, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra. Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas kongkalikong tersebut, pegawai dan pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. 

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," lanjut Johanis. 

Adapun tersangka penerima suap dari Ditjen Perkeretaapian tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11, sedangkan pihak swasta pemberi suap dijerat dengan pasal 5 atau pasal 13, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK di Polres Jakarta Selatan, Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Barat, Gedung KPK Kav. C1, Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, serta Gedung Merah Putih KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper