Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (11/4/2023) lalu.
Kini, Harno serta sembilan orang lainnya yang merupakan pihak Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan swasta resmi ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek perkeretaapian tahun anggaran 2018-2022.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Harno terjaring OTT di Gedung Karsa Kantor Kemenhub lantai 14, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Selain dia, terdapat 24 orang lainnya yang terjaring OTT KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Namun demikian, hanya 10 yang ditetapkan tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp2,8 miliar. Barang bukti hasil OTT meliputi uang tunai Rp2 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank Rp150 juta.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, 10 tersangka itu diduga memberi dan menerima suap terkait dengan pengerjaan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Baca Juga
Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Keempat, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas kongkalikong tersebut, pegawai dan pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," lanjut Johanis.
Adapun tersangka penerima suap dari Ditjen Perkeretaapian tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11, sedangkan pihak swasta pemberi suap dijerat dengan pasal 5 atau pasal 13, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK di Polres Jakarta Selatan, Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Barat, Gedung KPK Kav. C1, Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, serta Gedung Merah Putih KPK.