Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman jika Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Sigit mengklaim, pihaknya akan selalu menindaklanjuti laporan yang masuk. Oleh sebab itu, jika Endar memasukkan laporan ke Bareskrim, maka pasti akan melakukan pendalaman.
"Tentunya kalau memang [Endar melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim], kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Nantinya, jika ditemukan suatu pelanggaran yang dilakukan terlapor, maka Polri akan melakukan penegakan hukum. Polri, lanjutnya, harus melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Nah dari situ, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas," ungkap Sigit.
Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika lembaga anti rasuah itu mencopot Endar dari anggota KPK. Meski demikian, pencopotan Endar memicu sejumlah pertanyaan sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap meminta Endar bertugas di KPK.
Baca Juga
KPK menyebut pencopotan Endar telah sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023.
Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya, dikutip Kamis (6/4/2023).
Endar yang tak terima pencopotan dirinya, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Tak sampai itu, Endar juga dikabarkan akan menggugat putusan pencopotan dirinya oleh KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, Endar belum melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.