Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro

Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Diketahui, laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Iya betul tadi (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata pengacara hukum Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4/2023) malam.

Rakhmat menyebut bahwa Sekjen dan Karo SDM dilaporkan dengan dugaan penyalagunaan kewenangan. Pelanggaran tersebut terkait dengan pencopotan Brigejen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, Kapolri telah mengirimkan surat ke KPK berisi perpanjangan massa tugas Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 [Maret] dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujarnya.

Rakhmat mengatakan bahwa pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian.

Nama Ketua KPK Firli Bahuri diketahui tak masuk dalam daftar terlapor. Rachmar menyampaikan alasannya yakni dalam surat pencopotan Endar, hanya ditandatangani Sekjen dan Karo SDM.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa berkembang. Namun, yang sudah pasti, sudah jelas, bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM," ucapnya.

Dalam laporannya, para terlapor yakni Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan. Pemberhentian Endar tetap dilakukan meskipun ada Surat Perintah Kapolri No. Sprin/904/III/KEP./2023 terkait dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.

Pimpinan KPK membalas surat Kapolri itu dengan mengirimkan Surat Penghadapan Kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Dalam surat tersebut, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper