Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan berkomentar mengenai kasus yang dihadapi Brigjen Endar Priantoro.
Karyoto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan pihak kepolisian.
"Persoalan internal di KPK, saya tidak komen," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Akan tetapi, dia mengatakan bahwa jika nanti ada laporan terkait kasus yang menyeret Endar, kepolisian akan menerima, karena kewajiban dari kepolisian untuk memeriksa laporan yang masuk. Nantinya laporan tersebut akan ditelaah apakah layak untuk diselidiki atau tidak.
“Tapi, kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah, laporan kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki untuk seterusnya," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. Sementara, Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.
Baca Juga
Surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya membuat Endar memutuskan untuk melaporkan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim [rapat pimpinan] yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Kemudian, pada Selasa (4/4/2023), Endar memasukkan laporan resmi kepada Dewas terhadap Firli dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Dia menilai SK pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan tak wajar.