Bisnis.com, JAKARTA -- Brigjen Pol Endar Priantoro kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
"Betul. Saya telah melaporkan dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar, Selasa (11/4/2023).
Sebelum Endar, setidaknya terdapat beberapa laporan terpisah yang masuk ke Dewas terkait dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu. Seluruh laporan tersebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Pada pekan lalu, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Firli lantaran mendapatkan informasi terkait dengan dugaan tindak pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tukin Kementerian ESDM, Kamis (6/4/2023).
Informasi tersebut awalnya sudah mencuat di media sosial, dan menyeret nama Firli. Laporan yang dimaksud informasi media sosial itu adalah laporan pertanggungjawaban penyelidilan pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK, dan diduga diberikan awalnya oleh pimpinan berinisial Mr. F.
Selang kurang lebih sepekan setelahnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga turut melaporkan Firli kepada Dewas mengenai hal yang sama, Senin (10/4/2023).
Baca Juga
Koalisi yang juga meliputi tiga mantan pimpinan KPK itu juga menduga ada unsur tindakan pidana dalam dugaan kebocoran dokumen tersebut.
"Serangkaian pembocoran dokumen oleh saudara Firli adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi, dan tindakan itu termasuk tindakan pidana," ujar mantan Ketua KPK Abraham Samad di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2023).
Tindak Lanjut Dewas
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi bahwa laporan Endar terhadap Firli mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan sudah diterima.
"Oh iya, iya [ada laporan tersebut masuk]," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Adapun Firli belakangan ini menjadi subjek dari pelaporan dugaan pelanggaran etik dari berbagai pihak. Beberapa kasus yang menjadi subjek pelaporan yakni mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Tumpak menyebut banyak laporan yang diterima Dewas dengan terlapor Jenderal Bintang Tiga tersebut. Namun demikian, Dewas akan mulai meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor untuk kasus pencopotan Brigjen Endar terlebih dahulu.
Besok, Rabu (12/4/2023), Dewas menjadwalkan pemanggilan pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang dimasukkan Endar. Seperti diketahui, pihak terlapor pada laporan tersebut yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa.
"Pokoknya ada [pemanggilan klarifikasi] besok. Tunggu sajalah siapa yang datang ke sini," lanjutnya.