Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Tenaga Kesehatan

Kementerian Kesehatan menyatakan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia akan mendapatkan sejumlah manfaat dari kehadiran RUU Kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI. Kemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Nakes
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI. Kemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Nakes

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh para tenaga kesehatan (nakes) dari Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.

Seperti dilaporkan oleh Antara, Minggu (9/4/2023), Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. "Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023) lalu," kata Mohammad Syahril.

Dalam RUU Kesehatan, lanjutnya, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik teaga kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Selain itu, menurut Syahril, RUU Kesehatan mengatur substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan eksisting tidak hilang.

Substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a. Selain itu, pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu.

"Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4)," katanya.

Syahril menambahkan, dalam RUU Kesehatan, pemerintah telah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketn. Hal itu tertuang dalam pasal 328 RUU Kesehatan.

Menurut Syahril tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik.

"Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper