Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes: 25 Persen Masukan untuk RUU Kesehatan Tidak Relevan

Pemerintah memutuskan untuk hanya menindaklanjuti 75 persen dari 6.011 masukan publik terkait RUU Kesehatan
Kemenkes: 25 Persen Masukan untuk RUU Kesehatan Tidak Relevan. Ilustrasi dokter akan menyuntikkan vaksin/istimewa
Kemenkes: 25 Persen Masukan untuk RUU Kesehatan Tidak Relevan. Ilustrasi dokter akan menyuntikkan vaksin/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk hanya menindaklanjuti 75 persen dari 6.011 masukan publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. 

Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa ada 25 persen masukan yang pada akhirnya diputuskan untuk tidak diakomodir di dalam RUU yang disusun dengan metode Omnibus Law tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, keputusan ini diambil usai pihaknya menemukan tidak adanya relevansi antara 25 persen saran yang masuk dengan aturan-aturan yang tercantum dalam RUU Kesehatan.

Misalnya saja saran terkait aturan mengenai ketenagakerjaan yang pada dasarnya tidak akan diatur dalam RUU Kesehatan.

“Kalau yang 25 persen itu kemungkinan besar yang tidak relevan ya, misalnya kita bahas UU Kesehatan tapi dia ngomongin ketenagakerjaan, itu kan tidak relevan. Hal seperti itu yang tidak kita terima,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (6/4/2023).

Adapun, pembahasan terkait RUU Kesehatan sendiri telah dimulai pada hari ini, Kamis (6/4/2023). Diharapkan, pembahasan akan selesai pada Juni 2023.

“Timelinenya sudah disepakati, Juni [2023] disahkan. Intinya itu akan dibahas supaya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi menyerahkan 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023).

“Sebanyak 1. 037 itu sifatnya tetap, jadi mengonfirmasi isi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional, dan 1.584 ada perubahan dari substansi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4/2023).

Adapun, penyusunan naskah dilakukan seusai Kemenkes melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik dan sosialisasi terkait RUU Kesehatan.

Terdapat 115 kegiatan partisipasi publik yang diikuti oleh 1.200 stakeholders dan 72.000 peserta, baik secara luring maupun daring.

“Kita memiliki 6.011 masukan yang bisa kita jaring dari partisipasi publik ini. Dari total tersebut, 75 persen kita tindaklanjuti dan semuanya ada dokumentasi secara digital,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper