Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat BPK Riau Ikut Digelandang KPK dalam OTT Bupati Meranti

Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau ikut diamankan dalam OTT Bupati Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti M. Adil
Bupati Kepulauan Meranti M. Adil

Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari 25 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Dua orang tersebut yakni Bupati Meranti Muhammad Adil dan seorang Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. Mereka berdua tiba sekitar pukul 16.18 WIB di Gedung KPK.

"Jadi benar pihak yang diamankan tim KPK 1 orang di antaranya adalah Ketua Tim BPK perwakilan Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).

Saat ini, kedua orang tersebut sudah tiba dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka langsung menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, terdapat enam orang terperiksa lainnya yang menyusul masih dalam perjalanan.

Ali menjelaskan bahwa hanya delapan orang yang dibawa ke Jakarta, dari total 25 orang yang terjaring OTT di Kepulauan Meranti. Namun demikian, dia belum memerinci siapa saja delapan orang yang akan dibawa ke Jakarta itu.

"Yang dibawa ke Jakarta 8 orang. Selainnya dilakukan pemeriksaan di Kab. Kepulauan Meranti dan di Pekanbaru," lanjut Ali.

Pada keterangan terpisah, Ali menyebut OTT di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu menjaring total 25 orang yang terdiri dari pemerintah dan swasta. Bupati dan Sekda Kepulauan Meranti merupakan di antara pihak yang tertangkap tangan, Kamis (6/4/2023).

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," ujar Ali.

Tidak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang yang kini jumlahnya masih dihitung.

"Mengenai jumlah uang besar atau pun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa OTT terhadap Bupati Meranti terkait dengan dugaan suap pengadaan jasa umrah.

"Suap pengadaan jasa umrah," terang Ghufron hari ini, Jumat (7/4/2023).

Tidak hanya itu, penangkapan Kepala Daerah itu juga diduga terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).

Untuk diketahui, UP merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving). UP diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Dasar hukum dari pemberian uang pengganti yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.

"Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan [UP dan GUP] dipotong 5-10 persen," terang Ghufron. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper