Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang Kepercayaan Sekaligus Pemberi Suap ke Bupati Meranti Segera Disidang

KPK melimpahkan berkas penyidikan milik pemberi suap kepada Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis/Dany Saputra
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan milik pemberi suap kepada Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kasus rasuah itu akan segera dibawa ke persidangan. 

Seperti diketahui, pemberi suap yang dimaksud yakni Kepala BPKAD Pemkab Meranti Fitria Nengsih. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Meranti Muhammad Adil (MA). 

Fitria dan Adil, serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M. Fahmi Aressa (MFA) merupakan pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK April 2023 lalu. 

“Hari ini [5/6] telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN [Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti] sebagai pihak pemberi suap pada tersangka MA [Bupati Kepulauan Meranti] dan Tersangka MFA [auditor BPK]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/6/2023). 

Ali juga menyampaikan bahwa pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara pejabat pemkab itu telah dilengkapi oleh tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK. 

Oleh karena itu, penahanan Fitria kini menjadi wewenang tim jaksa KPK selama 20 hari ke depan sampai dengan 24 Juni 2023 dan tetap berada di Rutan KPK. 

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Adil yang saat itu terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti 2021 dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

Adapun, besaran pemotongan UP dan GUP yang ditentukan Adil yakni berkisar antara 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD. Selanjutnya, setoran hasil pemotongan dana dalam bentuk uang tunai itu disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. 

Dia juga merupakan sekaligus orang kepercayaan Adil. Uang tersebut di antaranya untuk kepentingan politik Bupati Meranti. 

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA [Adil] di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, April 2023 lalu. 

Tidak hanya itu, Fitria juga diduga terlibat klaster kasus dugaan korupsi fee jasa travel umrah. Sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah atau TM melalui Fitria, yang juga merupakan Kepala Cabang PT TM. PT tersebut bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

Adil diduga menerima uang tersebut guna memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper