Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil didakwa melakukan tiga perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Pertama, Adil didakwa meminta, menerima, atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10 persen kepada pegawai negeri dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai dengan 2023.
Permintaan, penerimaan, dan pemotongan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dilakukan Adil dan orang kepercayaannya Fitria Nengsih selaku pejabat di lingkungan Pemkab Meranti.
Modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan kebijakan atau kewajiban, sehingga seolah-olah para pegawai negeri yang ditagih pembayaran 10 persen UP dan GU itu memiliki utang kepada Adil selaku Bupati. Dari pemotongan itu, terdakwa menerima total Rp17,2 miliar.
"Jumlah keseluruhan penerimaan uang potongan 10 persen dari pembayaran UP dan GU kepada masing-masing OPD untuk TA. 2022 sampai dengan 2023 yang diterima terdakwa bersama-sama dengan Fitria Nengsih adalah sebesar Rp17.280.222.003,8," demikian dikutip dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu (22/8/2023).
Kedua, Adil didakwa menerima hadiah atau janji Rp750 juta dari Fitria Nengsih untuk memberikan pekerjaan penyediaan perjalanan ibadah umroh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022, kepada PT Tanur Muthmainnah Tour. Dalam hal ini, Fitria ditunjuk sebagai perwakilan dari perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh itu.
Baca Juga
Berdasarkan surat dakwaan KPK kepada Adil, Fitria disebut menjanjikan pemberian uang fee sejumlah Rp3 juta untuk setiap peserta umroh, yakni total 250 orang.
Oleh karena itu, dengan jumlah peserta umroh tersebut, suap yang diterima oleh Adil yakni Rp750 juta.
Ketiga, Adil didakwa memberikan suap kepada Ketua Tim Pemeriksa pada Badan Perwakilan Riau (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Muhammad Fahmi Aressa.
Guna mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2022 serta predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian, Adil didakwa memberikan suap ke Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar.
Adapun perkara yang menjerat Bupati nonaktif itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, awal April 2023 lalu.
Sebanyak 28 orang yang ditangkap oleh tim KPK, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Adil, Fitria, dan Fahmi Aressa.