Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kini, kasusnya berupa dugaan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang.
Sebelumnya, Adil telah didakwa melakukan sejumlah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti. Salah satunya memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus yang menjerat Adil bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) April 2023 lalu.
Kini, lembaga antirasuah menyampaikan bahwa ada fakta-fakta hukum baru berupa penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Adil.
"Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Ali mengatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut sudah berjalan. Pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, lanjutnya, sudah mulai terjadwal di antaranya di Riau.
Juru bicara KPK itu menyebut kini Adil tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adil telah dijatuhkan vonis sembilan tahun penjara sekaligus denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp17,8 miliar.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Adil melakukan tiga macam perbuatan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Meranti. Pertama, dia didakwa meminta, menerima, atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10 persen kepada pegawai negeri dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai dengan 2023.
Kedua, Adil didakwa menerima hadiah atau janji Rp750 juta dari Fitria Nengsih untuk memberikan pekerjaan penyediaan perjalanan ibadah umroh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022, kepada PT Tanur Muthmainnah Tour. Dalam hal ini, Fitria ditunjuk sebagai perwakilan dari perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh itu.
Ketiga, Adil didakwa memberikan suap kepada Ketua Tim Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Riau Muhammad Fahmi Aressa. Guna mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2022 serta predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian, Adil didakwa memberikan suap ke Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar.